Kamis, 21 November 2013

Perusahaan Negeri , Perusahaan Swasta dan Koperasi

1.1  . Latar Belakang
Dalam dunia usaha terdapat banyak klasifikasi yang membedakannya.Untuk memulai sebuah usaha diperlukan pengetahuan mengenai hal ini.Badan usaha merupakan kesatuan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba atau keuntungan, sementara perusahan merupakan suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.

Badan usaha dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan badan usaha campuran.


1.2. Tujuan
Mengacu pada latar belakang masalah diatas maka dapat dikemukakan bahwa tujuam yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :

1.      Untuk mecari perbedaan mengenai badan-badan usaha yang ada
2.      Untuk mengetahui ciri-ciri, kekurangan serta kelebihan dari masing-masing bentuk badan usaha
3.      Untuk mengklompokan setiap badan usaha berdasarkan jenis dan bentuknya
4.      Untuk  mengetahui bentuk struktur organisasi beserta contoh dan penjelasannya


Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada bagian latar belakang, Untuk memulai sebuah usaha diperlukan pengetahuan mengenai hal ini.Badan usaha merupakan kesatuan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba atau keuntungan, sementara perusahan merupakan suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat..

1.1.        BUMN
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

Ciri – Ciri BUMN :
1.      Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2.      Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3.      Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4.      Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5.      Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
6.      Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
7.      Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
8.      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
9.    Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
10.  Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
11. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
12.  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
13.  Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
14.  Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
15.  Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
16.  Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
17.  Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Kelebihan BUMN :
1.      Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2.      Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
3.      Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
4.      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5.      Sebagai sumber pendapatan Negara

Kekurangan BUMN :
1.      Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
2.      Manajemen perusahaan kurang professional
3.      Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
4.      Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5.      Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

Contoh Perusahaan BUMN :
1.      PerusahaanBUMNdi bidang Aneka Industri :
PT Bio Farma (Persero)
PT Indofarma Tbk (Persero)
PT Kimia Farma Tbk (Persero)
PT Primissima (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (INSAN)
PT Garam (Persero)
PT Industri Gelas (IGLAS) (Persero)

2.      Perusahaan BUMN di bidang Asuransi :
PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO)
PT Asuransi Jasa Raharja
PT Asuransi Jiwasraya
PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
PT Askrindo
PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)

3.      Perusahaan BUMN di bidang Energi :
PT Pertamina (Persero)
PT Energy Management Indonesia (Persero)
PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN)
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero)
PT Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk (PTBA) (Persero)


4.    Perusahaan BUMN di bidang Industri Strategis :
PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Dok dan Perkapalan SuraBaya
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT PAL Indonesia
PT Batan Teknologi
PT Dirgantara Indonesia (Persero)
PT Industri Kereta Api (INKA) (Persero)
PT Barata Indonesia
PT Boma Bisma Indra (BBI) (Persero)
PT Krakatau Steel (KS)
PT Dahana ( Persero )
PT PINDAD

1.2.       BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Ciri-ciri BUMS         :
A.      Badan usaha milik perseorangan, persekutuan dua orang atau lebih
B.       Seluruh modal milik pihak swasta atau pengusaha
C.       Menjual saham melalui bursa efek
D.      Seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.    PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.

A.  Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan:
§   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
§ Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
§   Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kelemahan:
§   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
§   Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
§   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.


B.   Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1.     Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.     Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Kelebihan:
§  Modal yang dikumpulkan lebih besar.
§  Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
§  Kemampuan manajemennya lebih besar.
§  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

Kelemahan:
§  Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
§  Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
§  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

C.   Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Kelebihan:
§  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
§  Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
§  Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
§  Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
§  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan:
§  PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
§  Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
§  Biaya pembentukannya relatif tinggi.
§  Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

D.  YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan:
§   Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
Kekurangan:
§   Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar