Kamis, 21 November 2013

Perusahaan Negeri , Perusahaan Swasta dan Koperasi

1.1  . Latar Belakang
Dalam dunia usaha terdapat banyak klasifikasi yang membedakannya.Untuk memulai sebuah usaha diperlukan pengetahuan mengenai hal ini.Badan usaha merupakan kesatuan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba atau keuntungan, sementara perusahan merupakan suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.

Badan usaha dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan badan usaha campuran.


1.2. Tujuan
Mengacu pada latar belakang masalah diatas maka dapat dikemukakan bahwa tujuam yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :

1.      Untuk mecari perbedaan mengenai badan-badan usaha yang ada
2.      Untuk mengetahui ciri-ciri, kekurangan serta kelebihan dari masing-masing bentuk badan usaha
3.      Untuk mengklompokan setiap badan usaha berdasarkan jenis dan bentuknya
4.      Untuk  mengetahui bentuk struktur organisasi beserta contoh dan penjelasannya


Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada bagian latar belakang, Untuk memulai sebuah usaha diperlukan pengetahuan mengenai hal ini.Badan usaha merupakan kesatuan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba atau keuntungan, sementara perusahan merupakan suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat..

1.1.        BUMN
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

Ciri – Ciri BUMN :
1.      Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2.      Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3.      Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4.      Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5.      Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
6.      Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
7.      Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
8.      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
9.    Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
10.  Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
11. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
12.  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
13.  Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
14.  Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
15.  Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
16.  Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
17.  Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Kelebihan BUMN :
1.      Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2.      Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
3.      Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
4.      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5.      Sebagai sumber pendapatan Negara

Kekurangan BUMN :
1.      Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
2.      Manajemen perusahaan kurang professional
3.      Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
4.      Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5.      Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

Contoh Perusahaan BUMN :
1.      PerusahaanBUMNdi bidang Aneka Industri :
PT Bio Farma (Persero)
PT Indofarma Tbk (Persero)
PT Kimia Farma Tbk (Persero)
PT Primissima (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (INSAN)
PT Garam (Persero)
PT Industri Gelas (IGLAS) (Persero)

2.      Perusahaan BUMN di bidang Asuransi :
PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO)
PT Asuransi Jasa Raharja
PT Asuransi Jiwasraya
PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
PT Askrindo
PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)

3.      Perusahaan BUMN di bidang Energi :
PT Pertamina (Persero)
PT Energy Management Indonesia (Persero)
PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN)
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero)
PT Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk (PTBA) (Persero)


4.    Perusahaan BUMN di bidang Industri Strategis :
PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Dok dan Perkapalan SuraBaya
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT PAL Indonesia
PT Batan Teknologi
PT Dirgantara Indonesia (Persero)
PT Industri Kereta Api (INKA) (Persero)
PT Barata Indonesia
PT Boma Bisma Indra (BBI) (Persero)
PT Krakatau Steel (KS)
PT Dahana ( Persero )
PT PINDAD

1.2.       BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Ciri-ciri BUMS         :
A.      Badan usaha milik perseorangan, persekutuan dua orang atau lebih
B.       Seluruh modal milik pihak swasta atau pengusaha
C.       Menjual saham melalui bursa efek
D.      Seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.    PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.

A.  Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan:
§   Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
§ Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
§   Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.

Kelemahan:
§   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
§   Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
§   Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.


B.   Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1.     Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.     Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Kelebihan:
§  Modal yang dikumpulkan lebih besar.
§  Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
§  Kemampuan manajemennya lebih besar.
§  Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).

Kelemahan:
§  Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
§  Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
§  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.

C.   Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Kelebihan:
§  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
§  Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
§  Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
§  Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
§  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Kelemahan:
§  PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
§  Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
§  Biaya pembentukannya relatif tinggi.
§  Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

D.  YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Kelebihan:
§   Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan.
Kekurangan:
§   Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.





Perusahaan Negeri, Perusahaan Swasta dan Koperasi

1.3.       KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Ciri-ciri Koperasi :
1.   Sifat sukarela pada keanggotannya
2.   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
3.   Koperasi bersifat nonkapitalis
4.   Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).

Koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1.   Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
2.   Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
3.   Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
4.   Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.

Kelebihan koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain
1.    Landasan hukum
Koperasi dalam UUD Republik Indonesia disebutkan sebagai soko guru perekonomian nasional. Tersedianya UU. No. 25 tahun 1992,  PP dan Kepmen yang mengatur tentang perkoperasian.

2.    Kejelasan Tujuan Koperasi,
Tujuan berkoperasi adalah untuk memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan profesional, dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada SDA dan SDM yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dengan bermuara dalam koperasi, PKM serta masyarakat pada umumnya.

3.    Prinsip koperasi
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya  untuk menjadi anggota Koperasi bukan dikarenakan terpaksa tetapi berdasarkan kemauannya sendiri, yaitu dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya melalui usaha bersama. Selain itu anggota memiliki hak mengundurkan diri bila jalannya koperasi tidak sesuai dengan harapannya. Koperasi melarang semua bentuk diskriminasi dalam merekrut anggotanya.
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi dapat mengharapkan promosi khusus atas kepentingan mereka. Anggota merupakan pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam Koperasi bukan pengurus, pengawas atau pihak manapun. Selain itu anggota yang bergabung dalam koperasi dapat memperoleh manfaat sebagai kreditur, pemilik, pembeli, supplier, pelanggan atau karyawan
§  Kemandirian, yaitu para anggota harus mampu  menjalankan koperasi tanpa bergantung pada pihak lain tetapi bukan berati menutup kerjasama dengan pijhak lain. Koperasi harus dibangun atas dasar kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.
§  Pendidikan perkoperasian dan Kerjasama antar koperasi
§  Permodalan koperasi berasal dari para anggota koperasi yang kemudian akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha ( SHU ) yang dengan jasa usaha masing-masing anggota, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
§  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.  Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota harus secara wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan
§  Pendidikan dan kerjasama koperasi. Pendirian koperasi perlu didukung oleh penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Dalam hal pelaksanaan pendidikan, koperasi dapat meminta bantuan kepada dinas koperasi yang merupakan Pembina dari koperasi.

4.    Kontinuitas dan tingkat kepercayaan Usaha
Terjaminnya kontinuitas usaha dan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dikarenakan koperasi merupakan badan usaha dan badan hokum  yang diakui secara hukum dibandingkan dengan organisasi ekonomi masyarakat informal lainnya.

5.    Dukungan dari pemerintah dalam bentuk pemberian kesempatan usaha yang seluas-luasnya.

6.    Kemudahan dalam mendirikan koperasi.
Sedangkan kelemahan koperasi bukan pada koperasi itu sendiri tetapi pada teknis pelaksanaan dari koperasi itu sendiri, seperti :
a)      Keterbatasan modal.  Seperti yang kita ketahui kalau koperasi pada umumnya didirikan oleh masyarakat ekonomi lemah sehingga modal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela yang terkumpul terbatas jumlahnya. Kelemahan ini dapat diatasi dengan a.meningkatkan jumlah anggota,  b. Meningkatkan kesadaran dan tingkat kedisiplinan anggota memenuhi kewajibannya dalam membiayai koperasi c. Mengelola usaha dengan baik sehingga mampu memberikan keuntungan yang optimal bagi pemupukan modal, d. Mencari modal penyertaan dan atau modal dari luar baik dari individu, pemerintah atau perbankan
b)      Kemampuan manajemen perkoperasian yang buruk. Pengelolaan koperasi yang buruk tidak akan memberikan keuntungan bagi anggotanya tetapi mengakibahal ini dapat diatasi dengan mengikutsertakan pengurus dalam pendidikan dan pelatihan koperasi atau manajemen yang dilakukan dinas koperasi atau pihak swasta, selain itu dapat pula dengan menunjuk pengelola yang profesional di bidangnya.
c)      Konflik kepentingan. Konflik kepentingan sering terjadi antara pemilik organisasi  dengan kepentingan mereka yang mengontrol atau mengelola organisasi, padahal seharusnya kepentingan pemiliklah (anggota) yang harus mendominasi usaha koperasi. Hal ini dapat diminimalisir dengan dilakukannya pengawasan baik internal (badan pengawas yg dipilih oleh anggota) ataupun pihak eksternal.
d)     ”Kokoperasian”, merupakan istilah bagi koperasi yang dimanfaatkan oleh sekolompok orang atau pihak tertentu untuk memenuhi kebutuhannya dengan memanfaatkan kelonggaran aturan pendirian dan pengelolaan koperasi. Contohnya  koperasi yang hanya didirikan dan diorganisir untuk mendapat bantuan dari luar, koperasi yang didirikan untuk memenuhi hasrat/dukungan politik (terjadi pada zaman orla dan orba), ataupun koperasi yang tidak memperdulikan prinsip koperasi. ”Kokoperasian” ini lah yang sering melunturkan kepercayaan masyarakat awan tentang koperasi.



Jenis Koperasi dan Contohnya :

Jenis Koperasi menurut fungsinya
1.      Koperasi pembelian merupakan koperasi yang mengadakan atau menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa guna mencukupi kebutuhan  anggota sebagai konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket.
2.      Koperasi penjualan/pemasaran merupakan koperasi yang mengadakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.contoh: Koperasi Intako Di Tanggulangin Sidoarjo.
3.      Koperasi jasa merupakan koperasi yang berfungsi sebagai pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.contoh: Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja merupakan contoh koperasi yang bergerak dibidang jasa transportasi.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.      Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.contoh: Koperasi Surya Kencana unit usaha dariPerkumpulan Radio Suara Kencana (PRSK) ,Koperasi Anugrah Mandiri,KUD|(Koperasi Unit Desa).dll
2.      Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :INKUD,INKOPAD,INKOPKAR,INKOPOL, IKPRI, INKOPDIT, INKUD, IKPI, GKBI, GKSI, PUSKUD.dll
3.      Koperasi pusat  adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (IKK).dll
4.      Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.contohGabungan Koperasi Pegawai RI, GKPRI).
5.      Induk koperasi  adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.contoh: Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR), dan lain sebagainya.



Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
1.      Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan mempunyai rumah tangga usaha.contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa konsultasi dl.
2.      Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.contoh: Waserda (warung serba ada), minimarket dll

2.      Bentuk Struktur Organisasi
a.    Struktur fungsional
Jenis struktur organisasi ini mengelompokkan orang berdasarkan fungsi yang mereka lakukan dalam kehidupan profesional atau menurut fungsi yang dilakukan dalam organisasi. Bagan organisasi untuk organisasi berbasis fungsional terdiri dari Vice President, Sales department, Customer Service Department, Engineering atau departemen produksi, departemen Akunting dan Administratif .Masing masing fungsi dipimpin oleh seorang penanggung jawab (manajer)yang membawahi sejumlah pelaksana.




  
Keunggulan Fungsional :
·         Penggunaan sumberdaya yang efisien, skala ekonomis
·         Spesialisasi keterampilan yang mendalam dan pengembangan
·         Kemajuan karier dalam departemen fungsional
·         Panduan dan pengendalian dari manajemen Puncak
·         Koordinasi yang luar biasa dalam fungsi-fungsi
·         Pemecahan masalah teknikal yang berkualitas
Kelemahan Fungsional :
·         Komunikasi lintas departemen fungsional yang buruk
·         Tanggapan lambat yang diberikan pada perubahan lingkungan, ketinggalan inovasi
·         Keputusan terkonsentrasi pada hirarki puncak, menciptakan penundaan
·         Tanggung jawab bagi masalah yang muncul sulit ditunjukkan secara tepat
·         Pandangan terbatas mengenai sasaran organisasi dari pada karyawan
·         Pelatihan manajemen umum yang terbatas bagi karyawan

b.    Struktur Divisional
Struktur ini membagi organisasi
berdasarkan salah satu dari cara ini:
(1) wilayah;
(2) kategori klien/konsumen yang dilayani,
(3) jenis produk.

Organisasi pelayanan, seperti bank, asuransi, birokrasi pemerintahan, dan lain - lain biasanya membagi berdasarkan wilayah.

        Departemen dikelompokkan ke dalam divisi mandiri terpisah berdasarkan pada kesamaan produk,program, atau daerah geografis. Perbedaan keterampilan merupakan dasar departementalisasi, dan bukannya kesamaan keterampilan.


KEUNGGULAN DIVISIONAL
·         Cepat tanggap, fleksibilitas pada lingkungan yang tidak stabil
·         Memperhatikan kebutuhan konsumen
·         Koordinasi yang luar biasa lintas departemen fungsional
·         Pembebanan tanggung jawab yang jelas bagi permasalahan produk
·         Penekanan terhadap keseluruhan produk dan tujuan divisional

KELEMAHAN DIVISIONAL
o   Duplikasi sumberdaya lintas divisi
o   Kurang pendalaman teknis dan spesialisasi dalam divisi-divisi
o   Koordinasi yang buruk lintas divisi
o   Kurangnya kendali sumberdaya menajemen puncak
o   Kompetesi untuk sumberdaya perusahaan

Struktur Divisional
Ini adalah jenis struktur yang berdasarkan divisi yang berbeda dalam organisasi. Struktur-struktur ini dibagi kedalam:

- Struktur produk – struktur sebuah produk berdasarkan pada pengelolaan karyawan dan kerja yang berdasarkan jenis produk yang berbeda. Jika perusahaan memproduksi tiga jenis produk yang berbeda, mereka akan memiliki tiga divisi yang berbeda untuk produk tersebut .

- Struktur pasar – struktur pasar digunakan untuk mengelompokkan karyawan berdasarkan pasar tertentu yang dituju oleh perusahaan. Sebuah perusahaan bisa memiliki 3 pangsa pasar yang digunakan dan berdasarkan struktur ini, maka akan membedakan divisi dalam struktur.

- Struktur geografis – organisasi besar memiliki kantor di tempat yang berbeda, misalnya ada zona utara, zona selatan, barat, dan timur. Struktur organisasi mengikuti struktur zona wilayah.

c.    Struktur Matriks
Merupakan struktur, yang menggabungkan struktur fungsi dan produk.Kedua gabungan ini merupakan gabungan terbaik untuk membuat struktur organisasi yang efisien.Ini adalah struktur organisasi yang paling kompleks. Penting untuk menemukan struktur organisasi yang terbaik untuk organisasi, karena penetapan yang keliru akan merusak fungsi organisasi.di bawah ini merupakan contoh dari struktur matriks
l   Ranati komando divisional dan fungsional diimplementasikan secara simulatan dan membebani satu sama lainnya dalam departemen yang sama. Terdapat dua rantai komando, dan beberapa karyawan memberikan laporan pada dua bos.
l   Contoh : www.nasa.gov
Rancangan Struktur Matriks

Keunggulan Matriks
l  Penggunaan sumberdaya yang lebih efisien dibandingkan pada hirarki tunggal
l  Fleksibilitas dan adaptabilitas terhadap lingkungan yang terus berubah
l  Pengembangan keterampilan manajemen umum dan spesialis
l  Kerja sama interdisiplin, ketersediaan ahli untuk seluruh divisi
l  Pelebaran tugas-tugas bagi para karyawan
Kelemahan Matriks
l  Penggunaan sumberdaya yang lebih efisien dibandingkan pada hirarki tunggal
l  Fleksibilitas dan adaptabilitas terhadap lingkungan yang terus berubah
l  Pengembangan keterampilan manajemen umum dan spesialis
l  Kerja sama interdisiplin, ketersediaan ahli untuk seluruh divisi
l  Pelebaran tugas-tugas bagi para karyawan

d.   Struktur TIM
l  Organisasi membentuk serangkaian tim untuk menyelesaikan tugas-tugas khusus dan untuk mengkoordinasikan departemen-departemen utama.
l  Contoh : www.apple.com
Rancangan Struktur Matriks


Keunggulan Tim
l  Punya beberapa keunggulan struktur fungsional
l  Mengurangi hambatan antar departemen, meningkatkan kompromi
l  Mengurangi waktu untuk merespon, keputusan lebih cepat diambil
l  Moril yang lebih baik, antusiasme dari keterlibatan karyawan
l  Mengurangi biaya overhead administrasi rutin

Kelemahan Matriks
l  Loyalitas ganda dan konflik
l  Waktu dan sumberdaya lebih banyak untuk pertemuan
l  Desentralisasi tidak terencana

e.    Struktur Jaringan
l Organisasi menjadi suatu pusat yang kecil, terhubung secara elektronis dengan organisasi lainnya yang melakukan fungsi-fungsi vital.
l Departemen bersifat independen dan melayani kontrak dengan sentral untuk mendapatkan keuntungan.
Rancangan Struktur Jaringan


Keunggulan Jaringan
l  Daya saing global
l  Fleksibilitas tenaga kerja / tantangan
l  Mengurangi biaya administratif

Kelemahan Jaringan
l  Tidak ada pengendalian langsung
l  Dapat kehilangan bagian organisasi

Lemahnya loyalitas karyawan
SISTEM penggajian



Diagram alur membuar perusahaan


ASPEK PEMASARAN (Perencanaan Usaha)

Aspek pemasaran merupakan faktor strtegis  atau kunci dari keberhasilan perusahaan, jika permintaan terhadap produk/ jasa yang dibuat kurang memadai seluruh kegiatanaspek-aspek yang lain tidak akan terwujud.

Jika propek permintaan terhadap permintaan produk lebih kecil dari peawarannya maka sitem produksi produk tersebut tidak layak dilaksanakan.Jika market space masih tersedia maka perlu diselidiki apakah pasar masih mampu menampung produk baru yang direncanakan.