Keadilan
Keadilan merupakan
suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak
mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling
tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai
keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang
dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda
mengenai keadilan. Disini kita ambil salah satunya adalah :
Keadilan
menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan
keadilan dalam dua macam :
§
Keadilan distributif atau justitia
distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan
kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya
masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat
dengan perorangan.
§
Keadilan kumulatif atau justitia
cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima
oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini
didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela
atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam
perjanjian tukar-menukar.
Namun keadilan juga
dapat dimaksudkan “ dimana kita membagi sesuatu sesuai kebutuhan, tempat
dan fungsinya, tak selalu harus harus sama rata, akan tetapi melihat kebutuhan
masing masing yang ingin di bagi. “
Juga dalam beberapa pendapat
dapat kita simpulkan juga bahwa keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan
tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar
orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan
tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang
diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Jadi menurut saya, Keadilan itu merupakan sesuatu yang abstrak yang tidak
dapat dilihat secara fisik namun dapat dirasakan. Dimana keadilan itu adalah
tidak berat sebelah, tidak sewenang – wenang. Keadilan itu juga dapat
menunjukkan kebijaksanaan sesorang dalam membuat keputusan atau pembagian hak
dan kewajiban. Menurut saya keadilan itu sangat penting didalam semua aspek
kehidupan agar tidak ada perbedaan antara satu dan yang lainnya sehingga
hubungan antar sesame manusia dapat terjalin dengan baik dan harmonis.
Sumber :
- http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html
- http://jamaluddinmahasari.wordpress.com/2012/04/22/pengertian-keadilan-diambil-dari-pendapat-para-ahli/
·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar