Kamis, 05 Juni 2014

Keadilan

Keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan. Disini kita ambil salah satunya adalah :
Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :

§  Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.

§  Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.

Namun keadilan juga dapat dimaksudkan “ dimana kita membagi sesuatu sesuai kebutuhan, tempat dan fungsinya, tak selalu harus harus sama rata, akan tetapi melihat kebutuhan masing masing yang ingin di bagi. “









Juga dalam beberapa pendapat dapat kita simpulkan juga bahwa keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Jadi menurut saya, Keadilan  itu merupakan sesuatu yang abstrak yang tidak dapat dilihat secara fisik namun dapat dirasakan. Dimana keadilan itu adalah tidak berat sebelah, tidak sewenang – wenang. Keadilan itu juga dapat menunjukkan kebijaksanaan sesorang dalam membuat keputusan atau pembagian hak dan kewajiban. Menurut saya keadilan itu sangat penting didalam semua aspek kehidupan agar tidak ada perbedaan antara satu dan yang lainnya sehingga hubungan antar sesame manusia dapat terjalin dengan baik dan harmonis.





Sumber :

·         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar